Jumat, 22 Desember 2017
Kamis, 21 Desember 2017
Jumat, 03 Februari 2017
Lembaga - Lembaga Negara
Belajar tentang lembaga-lembaga negara akan lebih menyenangkan dengan menyimak video berikut ini:
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Indonesia memerlukan lembaga-lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga negara meliputi :
•Lembaga legislatif,
yaitu lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga legislatif terdiri atas DPR, MPR, dan DPD.
1. DPR
DPR singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota DPR dipilih dari partai politik yang berkompetisi dalam pemilihan umum legislatif. Lembaga ini setidaknya mempunyai 3 (tiga) fungsi:
a. Mengadakan dan mengesahkan undang-undang negara (fungsi legislasi).
b. Mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan negara (fungsi anggaran).
c. Mengawasi jalannya roda pemerintahan (fungsi pengawasan).
2. DPD
DPD singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Di mana 4 calon anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi anggota DPD.
Adapun tugas DPD antara lain:
a. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
b. Ikut membahas RUU.
c. Melakukan pengawasan pelaksanaan RUU. Adapun RUU yang dimaksud hanya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat – daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. MPR
MPR singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD.
Tugas dan wewenang MPR antara lain:
a. Mengubah dan menetapkan UUD.
b. Melantik presiden dan wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
• Lembaga yudikatif,
yaitu lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga yudikatif terdiri atas MA, MK, dan KY.
1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Kewenangan Mahkamah Agung antara lain:
a. Mengajukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
b. Mengadili pada tingkat kasasi.
c. Wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Konstitusi antara lain:
a. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
b. Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.
3. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang ketua Komisi Yudisial. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota.
Kewenangan Komisi Yudisial antara lain:
a. Mengusulkan pengangkatan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
b. Kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
• Lembaga eksekutif,
yaitu lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. •
• Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibukota negara, yaitu di Jakarta. BPK mempunyai 9 orang anggota. Susunan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
• Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Menurut UUD 1945 anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama yaitu 4. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Setelah menyimak tayangan video dan membaca materi tentang lembaga negara, cobalah kalian untuk berdiskusi dengan teman-teman kalian dengan mengisi lembar praktek kerja berikut ini:
Daftar Pustaka
1. Agung Nugroho & Sarjan. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan, Bangga Menjadi Insan Pancasila SD Kelas IV. BSE Pusat Perbukuan Depdiknas.
2. Bestari Prayogo & Sumiati Ati. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan, Menjadi Warga Negara yang Baik SD Kelas 4. BSE Pusat Perbukuan Depdiknas.
3. Kartika Ressi & Ummul Sunny. 2008. Pendidikan Kewarganegaran SD Kelas 4. BSE Pusat Perbukuan Depdiknas.
4. https://www.youtube.com/watch?v=HxD1HykKIis
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Indonesia memerlukan lembaga-lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga negara meliputi :
•Lembaga legislatif,
yaitu lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga legislatif terdiri atas DPR, MPR, dan DPD.
Gambar 1. Gedung MPR/DPR tampak atas
DPR singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota DPR dipilih dari partai politik yang berkompetisi dalam pemilihan umum legislatif. Lembaga ini setidaknya mempunyai 3 (tiga) fungsi:
a. Mengadakan dan mengesahkan undang-undang negara (fungsi legislasi).
b. Mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan negara (fungsi anggaran).
c. Mengawasi jalannya roda pemerintahan (fungsi pengawasan).
2. DPD
DPD singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Di mana 4 calon anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi anggota DPD.
Adapun tugas DPD antara lain:
a. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
b. Ikut membahas RUU.
c. Melakukan pengawasan pelaksanaan RUU. Adapun RUU yang dimaksud hanya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat – daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. MPR
MPR singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD.
Tugas dan wewenang MPR antara lain:
a. Mengubah dan menetapkan UUD.
b. Melantik presiden dan wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Gambar 2. Suasana sidang MPR
• Lembaga yudikatif,
yaitu lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga yudikatif terdiri atas MA, MK, dan KY.
1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Kewenangan Mahkamah Agung antara lain:
a. Mengajukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
b. Mengadili pada tingkat kasasi.
c. Wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
Gambar 3. Gedung Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Konstitusi antara lain:
a. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
b. Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.
Gambar 4. Gedung Mahkamah Konstitusi
Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang ketua Komisi Yudisial. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota.
Kewenangan Komisi Yudisial antara lain:
a. Mengusulkan pengangkatan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
b. Kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
• Lembaga eksekutif,
yaitu lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. •
• Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibukota negara, yaitu di Jakarta. BPK mempunyai 9 orang anggota. Susunan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
• Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Menurut UUD 1945 anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama yaitu 4. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Setelah menyimak tayangan video dan membaca materi tentang lembaga negara, cobalah kalian untuk berdiskusi dengan teman-teman kalian dengan mengisi lembar praktek kerja berikut ini:
Daftar Pustaka
1. Agung Nugroho & Sarjan. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan, Bangga Menjadi Insan Pancasila SD Kelas IV. BSE Pusat Perbukuan Depdiknas.
2. Bestari Prayogo & Sumiati Ati. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan, Menjadi Warga Negara yang Baik SD Kelas 4. BSE Pusat Perbukuan Depdiknas.
3. Kartika Ressi & Ummul Sunny. 2008. Pendidikan Kewarganegaran SD Kelas 4. BSE Pusat Perbukuan Depdiknas.
4. https://www.youtube.com/watch?v=HxD1HykKIis
Selasa, 31 Januari 2017
Latihan Ulangan Harian Online
Cek pemahaman kalian dengan mengerjakan latihan ulangan harian secara online disini
Minggu, 29 Januari 2017
Gaya dapat Mempengaruhi Gerak Benda
Dalam kehidupan sehari-hari kamu pasti sering menyebabkan benda bergerak. Misalnya, melempar batu, menarik mainan dengan tali atau mendorong meja. Pada saat itu kamu melakukan gaya terhadap benda-benda tersebut. Coba perhatikan peristiwa lainnya pada gambar di bawah ini.
Untuk bergerak, semua benda memerlukan gaya. Setiap gaya yang dilakukan memerlukan tenaga. Gaya dalam ilmu pengetahuan alam dapat diartikan sebagai tarikan atau dorongan. Alat untuk mengukur gaya disebut dinamometer.
a. Gaya dapat mempengaruhi arah gerak suatu benda.
Pernahkah kamu menonton pertandingan sepak bola? Bagaimanakah gerak bola pada pertandingan itu? Bola yang ditendang akan menggelinding atau terlempar. Apabila mengenai tiang gawang akan memantul kembali. Maka, bola itu akan bergerak, tetapi arahnya berubah.
b. Gaya dapat menyebabkan benda diam menjadi bergerak.
Pada saat tukang bakso mendorong gerobak baksonya maka gerobak bakso tersebut akan bergerak ke depan. Begitu pula pada saat seorang ibu menarik tali di sumur yang dikaitkan dengan ember maka ember yang berisi air akan bergerak ke atas. Berdasarkan dua contoh tersebut dapat ditunjukkan bahwa pada saat bergerak benda memerlukan gaya, seperti contoh gambar berikut.
2.Sulistyanto Heri & Wiyono Edi. 2008. Ilmu Pengetahuan Alam SD Kelas 4. BSE Pusat Perbukuan Depdiknas.
3.Wahyono Budi & Nurachmadani Setyo. 2008. Ilmu Pengetahuan Alam SD Kelas 4. BSE Pusat Perbukuan Depdiknas.
4.https://www.youtube.com/watch?v=7vNKKEqCAiU&t=202s
Gambar 1. Gaya dorong & Gaya Tarik
a. Gaya dapat mempengaruhi arah gerak suatu benda.
Pernahkah kamu menonton pertandingan sepak bola? Bagaimanakah gerak bola pada pertandingan itu? Bola yang ditendang akan menggelinding atau terlempar. Apabila mengenai tiang gawang akan memantul kembali. Maka, bola itu akan bergerak, tetapi arahnya berubah.
Gambar 2. Bola yang ditendang menyebabkan arah gerak bola berubah
Pada saat tukang bakso mendorong gerobak baksonya maka gerobak bakso tersebut akan bergerak ke depan. Begitu pula pada saat seorang ibu menarik tali di sumur yang dikaitkan dengan ember maka ember yang berisi air akan bergerak ke atas. Berdasarkan dua contoh tersebut dapat ditunjukkan bahwa pada saat bergerak benda memerlukan gaya, seperti contoh gambar berikut.
Gambar 3. Tukang bakso mendorong gerobaknya sehingga gerobak berjalan
Untuk memudahkan belajar tentang gaya mari kita belajar dari video berikut ini.
Daftar Pustaka
1.Devi Poppy & Anggraeni Sri. 2008. Ilmu Pengetahuan Alam SD Kelas IV. BSE Pusat Perbukuan Depdiknas.2.Sulistyanto Heri & Wiyono Edi. 2008. Ilmu Pengetahuan Alam SD Kelas 4. BSE Pusat Perbukuan Depdiknas.
3.Wahyono Budi & Nurachmadani Setyo. 2008. Ilmu Pengetahuan Alam SD Kelas 4. BSE Pusat Perbukuan Depdiknas.
4.https://www.youtube.com/watch?v=7vNKKEqCAiU&t=202s
Minggu, 22 Januari 2017
Belajar Sambil Berwisata ke Milkindo
Milkindo tempat wisata edukasi.
Lokasinya di sebelah selatan stadion Kanjuruhan Kepanjen Malang.
Meskipun tempat wisata ini belum sepenuhnya selesai dibangun tetapi sudah banyak yang mengunjungi. Lokasi yang dekat pusat kota ditunjang tiket masuk yang murah meriah. Cukup merogoh kocek Rp 10.000,- anda sudah bisa masuk lokasi wisata dan menukarkan potongan kupon dengan sebotol susu, ini bisa jadi sarana bagi orang tua mengajari anak untuk gemar minum susu.
Bagi remaja yang lagi demen selfie tempat ini bisa jadi salah satu alternatif tempat selfie. Tempat ini memiliki beberapa spot view yang bagus buat selfie.Berikut beberapa spot yang biasa dipakai buat selfie.
Yang tak kalah menarik di tempat yang bertajuk "Wisata Edukasi" ini memang disediakan lagi beberapa lokasi yang mengedukasi, diantaranya "Taman Kelinci", "Area bermain anak", "Perkandangan Sapi" dan "Kereta Kelinci". Di lokasi "Taman Kelinci", putra putri kita bisa langsung berinteraksi dengan kelinci-kelinci jinak, dengan memberi makan kelinci atau hanya sekedar mengelus bulu kelinci yang lembut. Di "Area bermain anak", putra putri kita bisa berlatih ketangkasan atau bermain jungkat jungkit dan beberapa mainan anak-anak yang lain. Selain itu anak-anak juga bisa naik sepeda berkeliling lokasi.
Lokasi yang strategis, spot view yang menarik dan adanya beberapa area edukasi yang menarik serta tiket masuk yang bersahabat, sepertinya Milkindo bisa jadi salah satu lokasi wisata tujuan keluarga. Selamat berwisata sambil belajar
Yang tak kalah menarik di tempat yang bertajuk "Wisata Edukasi" ini memang disediakan lagi beberapa lokasi yang mengedukasi, diantaranya "Taman Kelinci", "Area bermain anak", "Perkandangan Sapi" dan "Kereta Kelinci". Di lokasi "Taman Kelinci", putra putri kita bisa langsung berinteraksi dengan kelinci-kelinci jinak, dengan memberi makan kelinci atau hanya sekedar mengelus bulu kelinci yang lembut. Di "Area bermain anak", putra putri kita bisa berlatih ketangkasan atau bermain jungkat jungkit dan beberapa mainan anak-anak yang lain. Selain itu anak-anak juga bisa naik sepeda berkeliling lokasi.
Lokasi yang strategis, spot view yang menarik dan adanya beberapa area edukasi yang menarik serta tiket masuk yang bersahabat, sepertinya Milkindo bisa jadi salah satu lokasi wisata tujuan keluarga. Selamat berwisata sambil belajar
Langganan:
Postingan (Atom)