Jumat, 03 Februari 2017

Lembaga - Lembaga Negara

Belajar tentang lembaga-lembaga negara akan lebih menyenangkan dengan menyimak video berikut ini:

Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Indonesia memerlukan lembaga-lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga negara meliputi :

Lembaga legislatif,
yaitu lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga legislatif terdiri atas DPR, MPR, dan DPD.
Gambar 1. Gedung MPR/DPR tampak atas

 1. DPR 
     DPR singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota DPR dipilih dari partai politik yang    berkompetisi dalam pemilihan umum legislatif. Lembaga ini setidaknya mempunyai 3 (tiga)    fungsi:
    a. Mengadakan dan mengesahkan undang-undang negara (fungsi legislasi).
    b. Mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan negara (fungsi anggaran).
    c. Mengawasi jalannya roda pemerintahan (fungsi pengawasan).
2. DPD
    DPD singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Di mana 4 calon anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi anggota DPD.
   Adapun tugas DPD antara lain:
   a. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
   b. Ikut membahas RUU.
   c. Melakukan pengawasan pelaksanaan RUU. Adapun RUU yang dimaksud hanya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat – daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. MPR
    MPR singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD.
   Tugas dan wewenang MPR antara lain:
   a. Mengubah dan menetapkan UUD.
   b. Melantik presiden dan wakil presiden.
   c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Gambar 2. Suasana sidang MPR

Lembaga yudikatif,
  yaitu lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga yudikatif terdiri atas MA, MK, dan KY.
1. Mahkamah Agung (MA) 
    Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris.         Kewenangan Mahkamah Agung antara lain:
    a. Mengajukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
    b. Mengadili pada tingkat kasasi.
    c. Wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
 Gambar 3. Gedung Mahkamah Agung

2. Mahkamah Konstitusi (MK) 
   Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia.
   Kewajiban dan wewenang Mahkamah Konstitusi antara lain:
a. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
b. Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.
Gambar 4. Gedung Mahkamah Konstitusi

3. Komisi Yudisial (KY)
    Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang ketua Komisi Yudisial. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota.
    Kewenangan Komisi Yudisial antara lain:
a. Mengusulkan pengangkatan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
b. Kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Lembaga eksekutif,
   yaitu lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. •

• Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibukota negara, yaitu di Jakarta. BPK mempunyai 9 orang anggota. Susunan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
   Menurut UUD 1945 anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama yaitu 4. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Setelah menyimak tayangan video dan membaca materi tentang lembaga negara, cobalah kalian untuk berdiskusi dengan teman-teman kalian dengan mengisi lembar praktek kerja berikut ini:


Daftar Pustaka 
1. Agung Nugroho & Sarjan. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan, Bangga Menjadi Insan Pancasila SD Kelas IV. BSE Pusat Perbukuan Depdiknas.
2. Bestari Prayogo & Sumiati Ati. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan, Menjadi Warga Negara yang Baik SD Kelas 4. BSE Pusat Perbukuan Depdiknas.
3. Kartika Ressi & Ummul Sunny. 2008. Pendidikan Kewarganegaran SD Kelas 4. BSE Pusat Perbukuan Depdiknas.
4. https://www.youtube.com/watch?v=HxD1HykKIis

1 komentar:

  1. vipbet.com - Virtual sports betting with best betting service
    ‎Virtual sports betting on vipbet.com 카지노 · ‎Virtual sports betting on vipbet.com · ‎Virtual sports betting happyluke on vipbet.com · ‎Virtual sports betting bk8 on vipbet.com

    BalasHapus